Pengertian
Herregistrasi adalah proses pendaftaran kembali mahasiswa yang akan aktif pada setiap semester. Segala ketentuan mengenai Herregistrasi mahasiswa diatur dengan SK Rektor.
Prosedur dan Persyaratan
Umum:
- Setiap semester UAJY akan mengumumkan ketentuan tentang Herregistrasi dan Biaya Pendidikan Mahasiswa.
- Mahasiswa membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) Tetap sesuai ketentuan melalui bank kerjasama. Pada saat ini UAJY bekerjasama dengan 4 bank, yaitu Bank BNI 46, Bank MANDIRI, Bank BRI, Bank CIMB Niaga. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui ATM. Prosedur pembayaran di tiap bank bisa dilihat di fakultas masing-masing.
- Setelah pembayaran mahasiswa secara otomatis tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester tersebut.
Khusus:
- Mahasiswa tidak herregistrasi pada semester sebelumnya :
- Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KAA.
- Selanjutnya ikuti Prosedur dan Persyaratan Umum.
- Keterlambatan pembayaran SPP :
- Keterlambatan pembayaran SPP Tetap masih dilayani sampai dengan 2 (dua) hari sebelum batas akhir jadwal bimbingan KRS.
- Keterlambatan pembayaran SPP Variabel masih dilayani sampai dengan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS).
- Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 15% dari SPP Tetap atau SPP Variabel.