Mahasiswa Tidak Aktif adalah mahasiswa Program Sarjana (S1) yang tidak melaksanakan herregistrasi (membayar SPP Tetap) pada waktu yang sudah ditentukan pada suatu semester.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 118/HP/Ct-Mhs/2013 tentang Cuti Studi dan mahasiswa Mahasiswa Tidak Aktif, konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak aktif adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa tidak berhak memperoleh pelayanan akademik maupun administrasi dan menggunakan fasilitas apapun dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
- Jika akan aktif lagi, mahasiswa wajib mengajukan permohonan aktif kembali melalui Kantor Admisi dan Akademik (KAA) pada masa herregistrasi dan dikenai sanksi keuangan sebesar 50% dari SPP Tetap yang telah ditentukan pada semester sebelumnya.
- Jika mahasiswa tidak aktif lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut berturut-turut mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dari UAJY.
Ketentuan ini mulai berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014.