Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyediakan Dana Kesetiakawanan Kesehatan (DKK) bagi para mahasiswa yang mengalami kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan lain. Perlindungan diberikan selama 24 jam dimanapun berada.
Dana Kesehatan dan Kecelakaan Mahasiswa meliputi :
- Santunan Kecelakaan (Meninggal dunia, Biaya Rawat Inap, Cacat Tetap).
- Santunan rawat inap karena penyakit
- Uang Duka bagi yang meninggal bukan karena kecelakaan.
Syarat-syarat pengajuan :
- Foto Copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari Rumah Sakit tempat perawatan (Medical Record).
- Kwitansi pembayaran asli dari Rumah Sakit.
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/pemerintah setempat, surat keterangan ahli waris khusus bagi yang meninggal dunia.
- Pengurusan dilakukan secepatnya paling lambat 40 hari setelah kejadian di Bagian Kemahasiswaan, Alumni dan Campus Ministry ( KKACM) Gedung Thomas Aquinas, Jln. Babarsari No. 44 Yogyakarta.